Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Selama 2007–2017, Kerugian dari Investasi Bodong Rp105,81 Triliun

Waspadai Tawaran Investasi Ilegal.

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Layanan Konsum en I Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, beberapa waktu lalu. OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2007-2017 sangat tinggi, mencapai 105,81 triliun rupiah sehingga diperlukan upa peningkatan literasi keuangan.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketimpangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan nasional masih sangat lebar sehingga meyebabkan kasus penipuan kepada masyarakat masih marak.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkiraan kerugian masyarakat akibat kegiatan investasi bodong di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir sangat besar hingga mencapai 105,81 triliun rupiah.


"Kerugian itu cukup besar sejak 2007 sampai 2017. Kasus itu sebagian besar sudah naik sampai ke pengadilan, di antaranya Pandawa Grup dan beberapa travel umroh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.


Kepada masyarakat, OJK mengingatkan lagi untuk harus lebih waspada dari bujukan dan tawaran kegiatan investasi yang mengiurkan dengan keuntungan yang besar yang didapat dalam waktu singkat

Baca Juga :
Pengembangan Parekraf

. "Bagi masyarakat langkah dan strategi dan penanganan investasi bodong dengan mengenali 2L yakni pertama legal dan kedua logis," kata Tongam L Tobing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top