Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Selama 2007–2017, Kerugian dari Investasi Bodong Rp105,81 Triliun

Waspadai Tawaran Investasi Ilegal.

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Layanan Konsum en I Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, beberapa waktu lalu. OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2007-2017 sangat tinggi, mencapai 105,81 triliun rupiah sehingga diperlukan upa peningkatan literasi keuangan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkiraan kerugian masyarakat akibat kegiatan investasi bodong di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir sangat besar hingga mencapai 105,81 triliun rupiah.


"Kerugian itu cukup besar sejak 2007 sampai 2017. Kasus itu sebagian besar sudah naik sampai ke pengadilan, di antaranya Pandawa Grup dan beberapa travel umroh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.


Kepada masyarakat, OJK mengingatkan lagi untuk harus lebih waspada dari bujukan dan tawaran kegiatan investasi yang mengiurkan dengan keuntungan yang besar yang didapat dalam waktu singkat

. "Bagi masyarakat langkah dan strategi dan penanganan investasi bodong dengan mengenali 2L yakni pertama legal dan kedua logis," kata Tongam L Tobing.


Kemudian, sifat dari masyarakat yakni keserakahan dan merasa kurang disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya masyarakat tertipu investasi ilegal alias bodong.


Tongam menambahkan, yang paling perlu diwaspadai adalah apabila ada penawaran dan jika ada penawaran kenali 2L di mana legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukum dan izin kegiatan usaha. Kemudian, lihat logisnya atau rasionalkah kalau dibandingkan dengan suku bunga rata-rata bank resmi adalah 5 atau 6 persen per tahun.


"Jangan percaya kalau ada yang menawarkan satu persen per hari dan 10 persen per bulan. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada jangan tergiur dengan investasi tinggi," ujarnya.


Kemampuan Akses


Tingginya inklusi keuangan yang tak dibarengi dengan perbaikan tingkat pemahaman di masyarakat mendorong peningkatan kasus investasi keuanga ilegal.


Data terbaru OJK menunjukkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia sudah mencapai 67,8 persen. Angka ini menunjukkan kemampuan masyarakat mengakses lembaga jasa keuangan, terutama bank.
Namun, pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan masih minim.

Tingkat literasi keuangan berada di posisi 29,62 persen. Artinya dari 100 orang, hanya 30 diantaranya melek keuangan.


"Literasinya baru 29,62 persen yang paham produk keuangan atau jasa keuangan. Lebih rawan masyarakat sudah beli produk keuangan, tapi nggak paham," tutur Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi serta Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, beberapa waktu lalu.


Tingkat inklusi keuangan meningkat dibandingkan periode akhir 2017 sebesar 60 persen. Kemampuan akses keuangan masyarakat ditargetkan mencapai 75 persen pada 2019. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top