Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Didik l Calon Peserta Didik Harus Ketahui Tata Caranya

Waspadai Potensi Kecurangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat diminta untuk aktif mengawasi proses penerimaan peserta didik baru dari kemungkinan kecurangan.

BEKASI - Masyarakat diimbau untuk waspadai terhadap sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

"Kami ingin melibatkan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan jalannya PPDB yang kondusif dan adil," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah III Heri Panzila di Bekasi, Minggu (3/6).

Dengan bantuan pengawasan masyarakat, kata dia, akan sangat membantu pihaknya dalam mendeteksi potensi kecurangan yang bisa merugikan peserta didik dikarenakan keterbatasan kemampuan pemerintah.

Pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat ialah dengan melaporkan kepada Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah III atau sekolah setempat jika menemukan tindak dugaan kecurangan.

Dikatan Heri, pengawasan bisa dilakukan begitu PPDB 2018 mulai digulirkan sejak Senin (4/6) dengan agenda pendaftaran bagi calon peserta didik yang memanfaatkan jalur nonakademik. "Jalur nonakademik, seperti jalur prestasi, warga sekitar sekolah, maupun keluarga ekonomi tidak mampu," katanya.

Jalur-jalur yang cukup rawan diselewengkan ialah warga sekitar sekolah dan keluarga ekonomi tidak mampu.

Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur warga sekitar sekolah, diharuskan menyerahkan foto kopi kartu keluarga serta menentukan koordinat tempat tinggal agar terukur jarak riil menuju sekolah. "Untuk kartu keluarga ini ada syaratnya, yakni tinggal pada alamat yang tertera minimal enam bulan. Jika belum enam bulan, maka tidak bisa memanfaatkan jalur warga sekitar sekolah. Bukan apa-apa, terkadang saat musim PPDB, pada satu alamat bisa ada beberapa keluarga dikarenakan terjadinya migrasi dadakan," katanya.

Jalur keluarga ekonomi tidak mampu juga patut diwaspadai, khususnya pada pemenuhan syarat yang perlu disertakan antara lain kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

"Jika masyarakat mendapati ada yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu karena mengetahui kesehariannya bukan warga miskin, laporkan saja. Perbuatan demikian bisa merupakan tindak pidana hukum karena melakukan pemalsuan data," katanya.

Heri mengatakan, pihaknya amat menantikan peran serta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan juga melaporkan temuannya.

Semi "Online"

Heri mengimbau pihak sekolah untuk mempersiapkan operator dalam jumlah cukup saat melayani Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun ajaran 2018/2019. "Sebab untuk PPDB tahun ini, sistemnya tidak online murni dan tugas operator pun lebih berat. Jadi baiknya disiapkan lebih banyak daripada biasanya," katanya.

Sistem semi online yang dimaksud dikarenakan pada tahun ini, pendaftaram harus dilakukan di sekolah tujuan atau di Kantor Cabang Disdik bila bermaksud mendaftar di daerah berbeda. "Saat PPDB berlaku online murni, orang tua bisa mendaftar di mana saja melalui akses internet ke laman resmi PPDB," katanya.

Namun kini, hal tersebut tidak lagi diberlakukan. Pendaftar diharuskan datang melakukan pendaftaran di sekolah tujuan atau Kantor Cabang Disdik dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top