![Waspadai Peredaran Tembakau Gorila](https://koran-jakarta.com/images/article/phpphem1s_resized.jpg)
Waspadai Peredaran Tembakau Gorila
![Waspadai Peredaran Tembakau Gorila](https://koran-jakarta.com/images/article/phpphem1s_resized.jpg)
JARINGAN INTERNATIONAL | Sebanyak tiga tersangka pengedar narkoba jaringan internasional dihadirkan ketika konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Senin (22/7/).
KUDUS - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mewaspadai peredaran tembakau gorila dalam bentuk rokok. Hal ini diingatkan menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis baru tersebut di Kudus. Tembakau gorila merupakan narkotika jenis baru nomor 58 dari sejumlah jenis narkotika yang tercatat dan dilarang peredarannya.
"Semua jenis narkotika bisa memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Termasuk pengisap tembakau gorila bisa menimbulkan efek halusinasi dan sindrom ketergantungan. Tentunya akan berdampak pada mental dan psikologis generasi muda," kata Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi, di Kudus, Senin (22/7).
Terkait dengan efek tembakau gorila tersebut, kata Sukadi, diakui oleh pemakai tembakau gorila yang sudah tertangkap sebelumnya. Pengungkapan peredaran tembakau gorila di Kabupaten Kudus merupakan yang pertama. Di wilayah keresidenan Pati dimungkinkan baru ditemukan peredarannya di Kabupaten Kudus.
Oleh karena itu, Sukadi berharap, dukungan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkotika karena menyangkut nasib generasi muda masa mendatang. Jika sebelumnya kasus peredaran narkotika yang diungkap merupakan jenis sabu-sabu dalam bentuk serbuk maka yang terbaru dalam bentuk tembakau gorila yang dijual dalam bentuk rokok batangan dengan harga 25.000 rupiah per batang.
Libatkan Anak-anak
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya