Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Tak Atur Bunga Pinjaman “Fintech P2P Lending”

Waspadai Jebakan Kredit "Fintech"

Foto : Berbagai Sumber – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudahan dan kecepatan proses peminjaman menjadi alasan masyarakat memilih meminjam lewat fintech dibandingkan cara lainnya. Beberapa waktu lalu, Diah Amalia, salah satu nasabah perusahaan fintech, mengungkapkan pengucuran dana fintech paling lama pun hanya berkisar 2-3 hari.

Diah mengaku selain meminjam lewat fintech, juga pernah mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) di sebuah bank swasta. Hanya saja, prosesnya jauh lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang.

Sayangnya, Diah tak terlalu mempedulikan tingginya bunga pinjaman yang dibebankan dari fintech kepada nasabah. OJK menegaskan regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan oleh perusahaan fintech P2P lending.

Tak Atur Bunga

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menyatakan pihaknya tidak bisa mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor atau bunga pada fintech lantaran besaran bunga merupakan ikatan kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, kreditur dan debitur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top