Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Tak Atur Bunga Pinjaman “Fintech P2P Lending”

Waspadai Jebakan Kredit "Fintech"

Foto : Berbagai Sumber – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudahan dan kecepatan proses peminjaman menjadi alasan masyarakat memilih meminjam lewat fintech dibandingkan bank, meskipun bunga yang ditawarkan fintech lebih tinggi ketimbang perbankan.

JAKARTA - Kemudahan pengajuan kredit melalui perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) berhasil memikat masyarakat memanfaatkan layanan keuangan nonbank tersebut. Namun, masyarakat kerap kali tidak menyadari bunga kredit yang dipatok fintech terlalu tinggi sehinggi potensi kesulitan mengembalikan pinjaman atau gagal bayar (default) sangat terbuka lebar.

Baca Juga :
Serahkan Hadiah

Kondisi tersebut seperti yang menimpa seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35). Dia ditemukan tewas di kamar indekosnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang dia lakukan sendiri.

Melalui sepucuk surat yang dia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.

Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini. "Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dalam keterangan yang dimuat dalam website OJK yang dikutip, Minggu (17/2).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top