Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Tak Atur Bunga Pinjaman “Fintech P2P Lending”

Waspadai Jebakan Kredit "Fintech"

Foto : Berbagai Sumber – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kemudahan pengajuan kredit melalui perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) berhasil memikat masyarakat memanfaatkan layanan keuangan nonbank tersebut. Namun, masyarakat kerap kali tidak menyadari bunga kredit yang dipatok fintech terlalu tinggi sehinggi potensi kesulitan mengembalikan pinjaman atau gagal bayar (default) sangat terbuka lebar.

Kondisi tersebut seperti yang menimpa seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35). Dia ditemukan tewas di kamar indekosnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (11/2). Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang dia lakukan sendiri.

Melalui sepucuk surat yang dia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.

Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini. "Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dalam keterangan yang dimuat dalam website OJK yang dikutip, Minggu (17/2).

Kemudahan dan kecepatan proses peminjaman menjadi alasan masyarakat memilih meminjam lewat fintech dibandingkan cara lainnya. Beberapa waktu lalu, Diah Amalia, salah satu nasabah perusahaan fintech, mengungkapkan pengucuran dana fintech paling lama pun hanya berkisar 2-3 hari.

Diah mengaku selain meminjam lewat fintech, juga pernah mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) di sebuah bank swasta. Hanya saja, prosesnya jauh lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang.

Sayangnya, Diah tak terlalu mempedulikan tingginya bunga pinjaman yang dibebankan dari fintech kepada nasabah. OJK menegaskan regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan oleh perusahaan fintech P2P lending.

Tak Atur Bunga

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menyatakan pihaknya tidak bisa mengambil andil dalam pengaturan imbal hasil investor atau bunga pada fintech lantaran besaran bunga merupakan ikatan kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, kreditur dan debitur.

Menurut OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengatur batas bunga hingga denda maksimum untuk peminjam yang menunggak. Kalau aturan itu tidak didengar anggotanya, AFPI bisa mengeluarkan penyelenggara nakal itu dari keanggotaan asosiasi. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top