Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Korporasi - Kewajiban “Tender Offer” Mekanisme Bagus Lindungi Kepentingan Investor

Waspadai “Backdoor Listing”

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengamat ekonomi dan keuangan, Yanuar Rizky, mengucapkan meskipun ada untung dan rugi, mengatakan perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

"Peraturan OJK (otoritas jasa keuangan) itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini, regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa," ujar Yanuar.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI, Martin Manurung, mengungkapkan kekhawatiran terhadap proses aksi korporasi di Indosat dan Tri. Khususnya, terkait kepemilikan saham pemerintah di Indosat yang saat ini tersisa 14,6 persen.

"Saya pribadi khawatir atas potensi terdilusinya persentase kepemilikan saham pemerintah di Indosat akibat merger dengan Tri," ujarnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top