Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Korporasi - Kewajiban “Tender Offer” Mekanisme Bagus Lindungi Kepentingan Investor

Waspadai “Backdoor Listing”

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. Meskipun tak dilarang, praktik itu diharapkan tidak merugikan investor dan negara.

Pengamat pasar modal, Reza Priyambada, mengatakan backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa.

"Ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia," tegasnya dalam webinar bertajuk Mencermati Backdoor Listing di Bursa: Ada Risiko bagi Investor, Selasa (16/2).

Backdoor listing merupakan aksi korporasi untuk menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktik ini ditenggarai sebagai cara termudah dan tercepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Sebagai contoh, merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.

Namun, Reza memperingatkan masih adanya persoalan mengemuka terkait backdoor listing karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya. Backdoor listing kerap kali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.

Saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini, sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari.

Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor listing.

"Tender Offer"

Pengamat ekonomi dan keuangan, Yanuar Rizky, mengucapkan meskipun ada untung dan rugi, mengatakan perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

"Peraturan OJK (otoritas jasa keuangan) itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini, regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa," ujar Yanuar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI, Martin Manurung, mengungkapkan kekhawatiran terhadap proses aksi korporasi di Indosat dan Tri. Khususnya, terkait kepemilikan saham pemerintah di Indosat yang saat ini tersisa 14,6 persen.

"Saya pribadi khawatir atas potensi terdilusinya persentase kepemilikan saham pemerintah di Indosat akibat merger dengan Tri," ujarnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top