Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Korporasi - Kewajiban “Tender Offer” Mekanisme Bagus Lindungi Kepentingan Investor

Waspadai “Backdoor Listing”

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya, backdoor listing kerap kali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

JAKARTA - Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. Meskipun tak dilarang, praktik itu diharapkan tidak merugikan investor dan negara.

Pengamat pasar modal, Reza Priyambada, mengatakan backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa.

"Ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia," tegasnya dalam webinar bertajuk Mencermati Backdoor Listing di Bursa: Ada Risiko bagi Investor, Selasa (16/2).

Backdoor listing merupakan aksi korporasi untuk menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktik ini ditenggarai sebagai cara termudah dan tercepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Sebagai contoh, merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top