Waspadai Aplikasi Digital "Cross Border" yang Ancam UMKM
Menkop UKM, Teten Masduki
Sebab itu, Menkop UKM berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengantisipasi masuknya aplikasi Temu.
"Tapi memang meskipun kita kan sudah punya aturan di Permendag 31/2023, itu tidak boleh cross-border jual produk di bawah 100 dollar AS, saya hanya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM saat ini indeks bisnisnya sedang turun," katanya.
Dukungan Penuh
Menanggapi kekhawatiran itu, pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Sri Hartini, mengatakan pelaku UMKM harus mendapat dukungan pemerintah dalam mengantisipasi persaingan dengan produk impor yang gencar dipasarkan melalui berbagai aplikasi dunia maya.
"Setelah pandemi selesai, tidak semua orang menerapkan kebiasaan belanja offline. Konsumen cenderung tetap mencintai belanja online sebagai kebiasaan baru mereka. Namun, hanya sekitar 20 persen pelaku UMKM yang paham digital sehingga mereka harus mendapat dukungan penuh untuk meningkatkan daya saing," kata Sri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya