Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Waspadai 57 Entitas Pemasar Investasi Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap 57 entitas yang menawarkan produk ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Rabu (7/3) mengatakan dari 57 entitas tersebut, 33 diantaranya di bidang forex/futures trading dan sembilan entitas di bidang cryptocurrency, delapan entitas di bidang multi level marketing, tujuh entitas di bidang lainnya.

Dia mengatakan, imbauan dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. "Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya.

Satgas juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomu n i kasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat. Kemintraan Antarlembaga Tongam juga menyampaikan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko. Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kerugian investasi ilegal. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top