Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waspada untuk Para Pria, Ada Penipuan yang Dilakukan Sejumlah Wanita dengan Modus Baru Ini

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi penipuan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.

Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top