![Waspada untuk Para Pria, Ada Penipuan yang Dilakukan Sejumlah Wanita dengan Modus Baru Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/waspada-untuk-para-pria-ada-penipuan-yang-dilakukan-sejumlah-wanita-dengan-modus-baru-ini-220215232317.jpeg)
Waspada untuk Para Pria, Ada Penipuan yang Dilakukan Sejumlah Wanita dengan Modus Baru Ini
![Waspada untuk Para Pria, Ada Penipuan yang Dilakukan Sejumlah Wanita dengan Modus Baru Ini](https://koran-jakarta.com/images/article/waspada-untuk-para-pria-ada-penipuan-yang-dilakukan-sejumlah-wanita-dengan-modus-baru-ini-220215232317.jpeg)
Foto : ANTARA/HO
Ilustrasi penipuan.
"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya