Waspada! Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Atas Kasus Penipuan Karantina di Tangerang
Foto : istimewa
"Tetapi sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya