Waspada! Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Atas Kasus Penipuan Karantina di Tangerang
"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya.
Dirinya mengatakan, kedua tersangka pun meminta sejumlah uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri tersebut.
"Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya lagi.
Sejak Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Dari otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan.
Merasa telah ditipu, korban WYN langsung segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Dari hasil laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya