Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waspada! Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Atas Kasus Penipuan Karantina di Tangerang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah menangkap dua orang pria yang diduga melakukan penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri terhadap korban WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan.

WYN yang telah berstatus warga negara Indonesia (WNI) ini hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.

??"Kemudian melalui anak buahnya untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Kamis (23/12).

??Dari penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus pria berinisial S (41), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wahyu memaparkan, pada Selasa, 24 Agustus 2021 suruhan korban tersebut melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa untuk menjelaskan maksud kepentingan proses karantina mandiri.

"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya.

Dirinya mengatakan, kedua tersangka pun meminta sejumlah uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri tersebut.

"Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya lagi.

Sejak Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Dari otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan.

Merasa telah ditipu, korban WYN langsung segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Dari hasil laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.

"Tetapi sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.

Dari kejadian tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top