Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Budaya Antikorupsi

Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, WSKT selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.

Director of Human Capital Management & System Development, Hadjar Seti Adji, mengatakan saat ini Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan melaporkannya.

"Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhannya berjumlah hingga 306 personil, telah menyampaikan LHKPN tahun 2018. Seluruh personil tersebut juga mencapai target 100 persen tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya antikorupsi," ujar Hadjar di Jakarta, Kamis (18/7).

Hal tersebut tak lepas dari pengamatan KPK. Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, dimana salah satunya adalah Waskita Karya. Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.

Sebagaimana diketahui saat ini, Waskita Karya melalui anak usahanya, PT Waskit a Toll Road (WTR), memiliki konsesi sepanjang 1.019 kilometer (km) dari 18 ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatera. Total investasi 18 ruas tol tersebut mencapai 152 triliun rupiah. Adapun porsi ekuitas Perseroan sebesar 22 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top