Warga Terima Tarif MRT Rp14.000
"Tidak mahal menurut saya. Selain itu, harga segitu sesuai dengan pelayanan yang diberikan MRT," jelas Ujang.
Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan MRT akan menerapkan tarif normal yang dimulai pada Senin (13/5). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar 3.000 ribu rupiah dan tarif maksimal MRT Jakarta, 14 ribu rupiah.
Untuk mendapatkan tiket, Kamaluddin mengaku masyarakat dapat membeli di loket dan mesin-mesin tiket otomatis di setiap Stasiun MRT Jakarta. "Kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank DKI," jelas Kamaluddin.
Kantongi Izin
Terkait dengan Transportasi massal kereta api ringan (Light Rapid Transit/LRT), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyatakan semua persyaratan teknis dan administrasi yang terkait dengan kewenangan Kementerian Perhubungan sudah rampung, sehingga secara teknis moda kereta api ringan (LRT) Jakarta siap untuk dioperasikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya