Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Massal l Kantongi Izin Dirjen Perkeretaapian, LRT Siap Dioperasikan

Warga Terima Tarif MRT Rp14.000

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mass Rapid Transit (MRT) mulai hari ini menerapkan tarif normal 14.000 rupiah. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019.

JAKARTA - Pengguna Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit /MRT) tidak mempersoalkan dengan penerapan tarif normal (14.000 rupiah) yang diberlakukan Senin (13/5). Masyarakat menilai fasilitas dan kenyamanan yang diberikan pihak MRT sudah sesuai.

"Enggak masalah kalau MRT mau berlakukan tarif normal. Menurut saya, harga normal sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh MRT," kata Ria, penumpang MRT yang tinggal di Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (13/5).

Menurut Ria, dengan naik MRT jarak tempuhnya sangat cepat. Ia merasakan naik MRT dari Bundaran HI sampai Lebak Bulus hanya ditempuh 29 menit. "Naik MRT sangat cepat, karena jarak tempuh hanya 29 menit tiba di Lebak Bulus. Kalau saya naik transportasi lain enggak sampai segitu," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ujang, pengguna MRT yang berkantor di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dia mengaku tiket yang ditetapkan MRT tidak mahal. Karena ia merasa nyaman saat menggunakan kereta MRT.

"Tidak mahal menurut saya. Selain itu, harga segitu sesuai dengan pelayanan yang diberikan MRT," jelas Ujang.

Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan MRT akan menerapkan tarif normal yang dimulai pada Senin (13/5). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar 3.000 ribu rupiah dan tarif maksimal MRT Jakarta, 14 ribu rupiah.

Untuk mendapatkan tiket, Kamaluddin mengaku masyarakat dapat membeli di loket dan mesin-mesin tiket otomatis di setiap Stasiun MRT Jakarta. "Kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank DKI," jelas Kamaluddin.

Kantongi Izin

Terkait dengan Transportasi massal kereta api ringan (Light Rapid Transit/LRT), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyatakan semua persyaratan teknis dan administrasi yang terkait dengan kewenangan Kementerian Perhubungan sudah rampung, sehingga secara teknis moda kereta api ringan (LRT) Jakarta siap untuk dioperasikan.

"Menyikapi keinginan masyarakat agar LRT Jakarta dapat dioperasikan, semua persyaratan teknis dan administrasi sudah rampung," kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nur Salam.

Edi merinci Kemenhub sebagai pembina teknis perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundangan-undangan memiliki kewenangan terkait pengoperasian LRT Jakarta berupa penerbitan sertifikasi kelaikan sarana LRT; penerbitan sertifikasi prasarana yang dimulai dengan tahap rekomendasi teknis; penilaian aspek keselamatan (Safety Assesment) operasional LRT Jakarta; supervisi SOP (Standard Operasional Procedure) Standar Pelayanan Minima (SPM) dan standar keselamatan operasional LRT Jakarta; supervisi simulasi keadaan darurat; dan supervisi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).

"Kemudian, terkait sertifikasi prasarana sudah digantikan fungsinya oleh rekomendasi teknis prasarana yang menyatakan bahwa prasarana LRT Jakarta berupa jalur dan bangunan serta fasilitas operasi LRT Jakarta dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional," katanya. jon/pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top