Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Warga Tanzania Selundupkan Sabu dengan Ditelan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, menambahkan pihaknya mendapat laporan dari BC Ngurah Rai terkait penangkapan tersangka ini, lantas pihaknya memerintahkan anggotanya mengamankan dan memeriksa tersangka.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top