Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Warga Tanzania Selundupkan Sabu dengan Ditelan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Jajaran Bea Cukai (BC) Ngurah Rai, Bali, menangkap warga Tanzania, Abdul Rahman Asman (42 tahun), yang menyelundupkan narkoba dari Doha menuju Bali. Rahman menyelundupkan barang berbahaya ini dengan modus menelan 99 butir butir sabu yang diperkirakan mencapai satu kilogram.

"Tersangka ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 30 Januari 2019 pukul 18.00 WITA, setelah petugas memeriksa badan tersangka melalui X-ray," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali NTB NTT, Untung Basuki, di Badung, Selasa (12/2).

Untung mengatakan modus tersangka tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan dirinya, juga sulit untuk dideteksi petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia.

Menurut Untung, tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha ini mengaku mendapat upah 2.000 dollar Amerika Serikat jika berhasil membawa barang terlarang itu ke Pulau Dewata. Tersangka yang datang dari Doha-Denpasar dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute ini selain diperiksa mesin X-ray, juga diperiksa rontgen/CT Scan di rumah sakit.

"Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan," kata Untung.

Nilai Edar

Setelah dikeluarkan, tambah Untung, kedapatan 99 bungkus plastik berisi bubuk putih seberat 1.130,96 gram bruto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine. Total barang bukti ini ditafsir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai 1,7 miliar rupiah dan dapat dikonsumsi 5.655 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal pidana mati dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, menambahkan pihaknya mendapat laporan dari BC Ngurah Rai terkait penangkapan tersangka ini, lantas pihaknya memerintahkan anggotanya mengamankan dan memeriksa tersangka.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top