Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Diri

Warga Negara Asing Dapat Memperoleh E-KTP

Foto : ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara

Warga Negara Asing asal Singapura Ashok Dalani (25) mengambil foto diri untuk proses pembuatan e-KTP di kantor Dukcapil Jakarta Utara, Jumat (10/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Jakarta Utara kini bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan persyaratan tidak digunakan untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum (pemilu). Demikian Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris, di Jakarta, Jumat (10/6).
Dia memastikan KTP tersebut hanya dimanfaatkan oleh WNA sebagai identitas penunjang kemudahan akses pelayanan publik, perbankan, kesehatan, dan keamanan. Adapun pembeda dengan KTP WNI adalah warna pada blanko. Untuk WNA berwarna jingga (oranye) dan WNI biru.
"KTP WNI berwarna biru. Sedangkan KTP WNA berwarna jingga," katanya. Dalam mengurus KTP juga tidak sulit. WNA hanya perlu datang pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan Kitap/Kitas.
Edward mengatakan, KTP WNA Jakarta Utara bisa rampung dalam 1x24 jam. Mereka cukup menunjukkan serta memverifikasi dokumen salinan paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) tersebut kepada petugas.
Selanjutnya, KTP akan diterbitkan petugas Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara dalam waktu 1x24 jam usai melewati proses uji ketunggalan. Edward menjelaskan penerbitan KTP bagi WNA merujuk Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan alasan pemberian KTP WNA adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Namun Zudan mengatakan, syarat setiap WNA harus punya Kitap, bukan Kitas.
"Kitap diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sedang KTP diterbitkan Dinas Dukcapil," kata Zudan. Dia mengungkapkan, jumlah WNA yang mengurus KTP hingga 1 Juni sebanyak 13.000 lebih. Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP. Mereka dari Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman dan Malaysia.
Ia menyebutkan WNA asal Korsel sebanyak 1.227, Jepang 1.057, Australia 1.006, dan Belanda 961. Tiongkok 909, AS 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581 orang. "Sisanya dari berbagai negara lain," ujar Zudan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top