Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan l BPTJ Tunggu Kajian untuk Menerapkan Ganjil- Genap

Warga Keberatan Ganjil-Genap

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung

Sejumlah kendaraan roda dua melintas di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/8). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mengeluarkan rekomendasi perluasan pelarangan motor di sejumlah jalan di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya, salah satunya di Jalan Margonda, Depok.

A   A   A   Pengaturan Font

Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan akan diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek.

JAKARTA - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di jalan tol Cikampek-Jakarta sebagai kebijakan yang ngawur dan tidak paham regulasi. Sementara warga keberatan dengan sistem tersebut, karena dianggap salah sasaran

"Tidak ada praktik ganjil- genap di mana pun yang diterapkan di jalan tol. Pemberlakuan ganjil genap hanya bisa di jalan non-tol dan dalam kota saja," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi Tulus, di Jakarta, Jumat (18/8).

Tulus mengatakan pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap biasanya hanya bersifat ad-hoc di jalan protokol dalam kota dan instrumen yang tidak permanan. Ia menilai pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan menabrak aturan tentang jalan tol. Saat ini, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol

"Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Tidak ada rambu-rambu lalu lintas yang sifatnya menjadi penghambat, termasuk lampu pengatur lalu lintas," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top