Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan l BPTJ Tunggu Kajian untuk Menerapkan Ganjil- Genap

Warga Keberatan Ganjil-Genap

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung

Sejumlah kendaraan roda dua melintas di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/8). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mengeluarkan rekomendasi perluasan pelarangan motor di sejumlah jalan di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya, salah satunya di Jalan Margonda, Depok.

A   A   A   Pengaturan Font

Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan akan diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek.

JAKARTA - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di jalan tol Cikampek-Jakarta sebagai kebijakan yang ngawur dan tidak paham regulasi. Sementara warga keberatan dengan sistem tersebut, karena dianggap salah sasaran

"Tidak ada praktik ganjil- genap di mana pun yang diterapkan di jalan tol. Pemberlakuan ganjil genap hanya bisa di jalan non-tol dan dalam kota saja," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi Tulus, di Jakarta, Jumat (18/8).

Tulus mengatakan pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap biasanya hanya bersifat ad-hoc di jalan protokol dalam kota dan instrumen yang tidak permanan. Ia menilai pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan menabrak aturan tentang jalan tol. Saat ini, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol

"Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Tidak ada rambu-rambu lalu lintas yang sifatnya menjadi penghambat, termasuk lampu pengatur lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga :
Menebar Ikan Nila

Karena itu, untuk mengatasi kemacetan di jalan raya, termasuk di jalan tol, Tulus menyarankan pemerintah lebih baik memperbaiki dan membangun angkutan umum massal. "Kemudian, untuk membatasi kendaraan, terapkan jalan berbayar secara elektronik secara konsisten dengan pendataan mobil yang akurat," katanya.

Suara Pengendara

Sementara itu, sejumlah pengendara yang rutin beraktivitas melintasi ruas jalan tol tersebut mengku keberetaan atas rencana penerapan ganjil genap. "Kendaraan pribadi jangan diberlakukan ganjil genap, tapi kendaraan besar yang jalannya lambat seperti golongan II dan III yang harus diberlakukan sistem itu," ujar pengendara yang tinggal di Kota Bekasi, Sururi, 41 tahun.

Warga Pondok Mitra Lestari (PML) RT 14/13, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi itu rutin melintasi tol Jakarta-cikampek untuk kepentingan pekerjaan di Cawang, Jakarta.

Sururi mengaku keberatan dengan wacana itu karena dianggap tidak tepat sasaran, mengingat kendaraan bertonase berat di lintasan tol dianggapnya sebagai biang kemacetan lalu lintas di tengah tingginya aktivitas pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur tol. "Saya keberatan dengan rencana itu karena penyebab kemacetan bukan pada kendaraan pribadi, tapi banyaknya truk dan adanya penyempitan jalan karena sejumlah pembangunan di ruas tol," katanya.

Sururi mengatakan, kemacetan arus lalu lintas yang belakangan ini terjadi dirasa cukup parah, terutama di daerah Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Dia harus menempuh perjalanan selama 1,5 jam lebih dari rumahnya sampai daerah Cawang, padahal sebelumnya, waktu tempuhnya hanya memakan waktu selama 30 menit.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan ke arah Jakarta dan Cikampek.

"Uji coba akan kami lakukan secepatnya, setidaknya Selasa (22/8) pekan depan. Sesegera mungkin, tapi kami masih menunggu kajian dulu," ujar Bambang.

Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek, dimulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Semanggi.

Pembatasan tersebut berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyiapkan 60 unit bus tambahan agar para pengguna jalan tol bisa menggunakan bus dengan kapasitas lebih banyak.pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top