Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Keagamaan I Kondisi Pandemi Berpotensi Membahayakan Jiwa

Warga Dilarang Mudik Idul Adha

Foto : Antara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas dan jangan mudik saat Idul Adha. Pandemi sudah melahirkan banyak klaster keluarga.


Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas dan jangan mudik saat Idul Adha. Pandemi sudah melahirkan banyak klaster keluarga.



JAKARTA - Warga dilarang mudik saat Idul Adha karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (16/7).

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang sekitar dari bahaya virus Covid-19," ujarnya. Dia menambahkan kasus Covid-19 tengah meningkat tajam.

Berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 angka kasus positif per 15 Juli 2021 mencapai 56.000 kasus lebih. Dia minta masyarakat membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha. "Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting guna mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021. Maka, Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Perlindungan

Menag menekankan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, kewajiban bersama.

Dia mengingatkan, penyebaran Covid-19 juga sudah memunculkan banyak kluster keluarga. Menurutnya, larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19.

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas. Saya minta sekali lagi jangan mudik saat Idul Adha," katanya.

Dia juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat. Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam menjalankan Idul Adha.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran untuk wilayah di luar PPKM. Edaran ini terbit.
Menag menerangkan meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan di masjid/musala yang zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan salat Idul Adha di rumah," tandasnya. ruf/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top