Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Jumlah Omicron Hasil Transmisi Lokal Sudah Dekati Kasus Impor

Warga Diimbau Taat Prokes saat Rayakan Imlek

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Petugas membersihkan patung di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (25/1). Pemprov DKI meminta warga yang merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada 1 Februari 2022 mendatang untuk tetap menjaga protokol kesehatan seiring naiknya kasus Covid-19 varian Omicron.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat diharapkan untuk tetap menerapkan prokes secara ketat pada saat perayaan Tahun Baru Imlek nanti. Pasalnya, jumlah kasus Omicron terus mengalami lonjakan.

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengimbau seluruh elemen masyarakat agar taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek karena saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Munjirin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/1), mengatakan bahwa warga yang merayakan Imlek pada Selasa, (1/2/) nanti harus mematuhi kapasitas rumah ibadah guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Dalam rangka perayaan Imlek, kita semua warga masyarakat yang akan melakukan perayaan, karena kita masih dalam PPKM level 2, semua peraturan sudah jelas di level 2, berapa persen bisa melakukan, kemudian protokol kesehatan, semuanya harus dipatuhi," ujar Munjirin.
Selaku bagian dari pemerintahan menurut Munjirin, bahwa pihaknya akan terus mengingatkan tata protokol kesehatan terutama dalam sepekan terakhir kasus Covid-19 terus meningkat. "Kita selaku aparat akan mengingatkan itu semuanya, sosialisasi dan penegakan aturan juga kita terapkan," ujar Munjirin.
Adapun sejumlah rumah ibadah di Jakarta Selatan meniadakan pertunjukan Barongsai saat merayakan Tahun Baru Imlek 2022. Salah satunya tempat ibadah Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi Jakarta Selatan. Kuchel selaku pengurus Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi Jakarta Selatan, saat ditemui, Selasa, mengatakan bahwa pertunjukan itu tak digelar lantaran berpotensi mengumpulkan banyak orang.
"Tidak ada sama sekali, tidak ada acara pengumpulan yang bisa mengumpulkan orang, tidak ada," ungkap Kuchel.
Kuchel menyebutkan bahwa pihaknya juga tidak melakukan persiapan khusus dalam menyambut malam dan Tahun Baru Imlek. Pada saat tahun baru nanti, pengurus Vihara tetap mengizinkan para jemaat untuk beribadah dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Transmisi Lokal
Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah temuan varian Omicron dari transmisi lokal kini mendekati temuan kasus impor atau penularan yang dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Ini sudah mendekati, tadinya didominasi kasus impor," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada peluncuran manajemen inkubasi talent Pengurus Mahasiswa Islam Indonesia DKI di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Kamis (27/1) kasus Omicron mencapai 2.404 kasus yakni kasus impor (PPLN) mencapai 1.309 kasus atau 54,5 persen dan kasus transmisi lokal (non-PPLN) mencapai 1.095 kasus atau 45,5 persen.
Data tersebut berbeda jauh dibandingkan Selasa (25/1) yang komposisinya masih didominasi PPLN mencapai 1.166 kasus atau 68,7 persen dan transmisi lokal 531 kasus atau 31,3 persen.
Sedangkan kasus positif Covid-19 harian per Kamis (27/1) mencapai 229 dari PPLN atau 5,5 persen dan sebanyak 3.920 kasus oleh non PPLN.
DKI mencatat kasus positif aktif baik yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.540 kasus dari PPLN atau 9,1 persen dan 15.451 kasus dari non-PPLN atau 90,9 persen.
Dengan mencermati lonjakan kasus Omicron itu, Pemprov DKI Jakarta meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas hingga mengurangi kerumunan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 tahun 2022 tentang PPKM level dua. Dalam Kepgub itu mengatur sejumlah kegiatan masyarakat yang masih dibatasi di antaranya untuk kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah divaksin untuk kerja di kantor atau (work from office/WFO).
Sedangkan di sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 hingga 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. "Kerja pun kalau bisa dari rumah yang sudah diatur batasannya, yang esensial, umum, regular, tapi sedapat mungkin yang bisa kerja di rumah dilakukan di rumah," kata Riza.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top