Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Normalisasi Kali

Warga Bukit Duri Terima Surat Perintah Bongkar

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

Warga membongkar rumahnya sendiri sebelum ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan, menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) untuk warga RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04 di wilayah RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung. SP 3 ini dikeluarkan Rabu (5/7) dan telah diberikan kepada para pemilik bangunan.

Lurah Bukit Duri, Mardi Yonce mengatakan pemberian SP 3 ini merupakan bentuk peringatan terakhir bagi warga Bukit Duri yang terkena dampak normalisasi, agar segera mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri. Rencananya, pelaksanaan pembongkaran atau penataan kawasan Bukit Duri akan dilakukan pada pekan depan.

"SP 3 ini waktunya 1x24 jam. Namun untuk rencana pelaksanaan penataan kawasan Bukit Duri ini akan dilaksanakan minggu depan, hari Selasa, 11 Juni 2017," ujar Mardi di Jakarta, Rabu (5/7).

Mardi mengungkapkan pemberian SP kali ini maupun sebelumnya berjalan lancar dan aman terkendali. Dikatakan, warga Bukit Duri telah menerima untuk direlokasi ke beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Sampai saat ini situasi tetap kondusif, semua warga menerima. Hanya saja mereka meminta untuk direlokasi di Cakung km 02, jangan di rusun Marunda dan kita juga sudah bilang ke tingkat kota maupun provinsi, dan diperbolehkan," ujat Mardi.

Dalam pemberian SP 3 kali ini, Mardi yang bersama kurang lebih 20 personel Satpol PP telah menyusuri rumah-rumah warga. Diketahui, banyak rumah warga yang sudah kosong lantaran sebagian masyarakat sudah meninggalkan rumah dan menempati rusun masing-masing.

"Untuk rumah yang kosong kita tempel surat SP 3 nya di pintu-pintu, lihat sendiri di RT 01 dan RT 02 sudah hampir semua menempati rusun Cakung 02. Kalau di RT 03 dan 04 mereka direlokasi ke Rusun Rawa Bebek, ada juga di Rusun Komarudin dan Pulo Gebang, " ungkap dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Jaksel melalui Satpol PP telah menerbitkan SP 1 pada 13 Juni 2017 dan SP 2 pada 20 Juni 2017 yang ditujukan untuk warga Bukit Duri yang terkena normalisasi kali Ciliwung. Sedangkan jumlah bidang yang akan terkena penataan normalisasi Kali Ciliwung ini ada sebanyak 355 bidang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus melakukan relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai ke rusun. Hal tersebut dilakukan guna mengendalikan banjir di Ibu Kota yang selama ini selalu menjadi permasalahan utama yang dihadapi kota Jakarta.

"Kalau relokasi saya pikir kami sih jalan terus ya. Karena kami ingin saluran air, bantaran kali, itu terbebas dari hunian liar supaya air bisa mengalir," tegas Saefullah.

Untuk rumusan pengendalian banjir, Saefullah menjelaskan adanya koneksi semua saluran air baik saluran kecil ataupun saluran besar. Sehingga, rehabilitasi harus terus dilakukan dengan membersihkan permukiman di bantaran kali dan sungai. nis/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top