Wapres Tegaskan Angka Kemiskinan Ekstrem Harus Terus Ditekan
Wapres menekankan dana desa yang diberikan melalui pemda harus difokuskan untuk mengentaskan masalah kemiskinan ekstrem.
Foto: wapresri.go.idJAKARTA - Angka kemiskinan ekstrem secara nasional dari 2,04 persen pada Maret 2022 turun menjadi 1,7 persen pada September 2023. Kendati demikian, untuk mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024, diperlukan kerja keras semua pihak, terutama di daerah pedesaan yang capaian penurunannya lebih rendah dibanding perkotaan.
"Kita ingin ke depan supaya lebih cepat lagi, ya, lebih [kerja] keras lagi untuk menurunkan [angka kemiskinan ekstrem] di desa, salah satunya dengan menggunakan dana desa yang tersedia," tegas Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11).
Wapres menekankan bahwa dana desa yang diberikan melalui pemerintah daerah harus difokuskan untuk mengentaskan masalah prioritas di desa-desa, salah satunya masalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Dana desa tidak boleh disalahgunakan, terlebih di tahun politik saat ini.
"Saya kira semestinya tidak ada [penyalahgunaan dana desa], hanya memang perlu ada semacam pengalihan dana itu, lebih kepada masalah penanggulangan kemiskinan ekstrem," ujarnya.
Terkait tahun politik, Wapres justru mencatat, masyarakat desa mungkin akan menerima bantuan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja (APB) partai politik (parpol), dan ini akan membantu percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
"Karena selain APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tentu ada lagi APB parpol. Kan mereka mestinya memberi [bantuan] pada masyarakat. Jadi kita harapkan nanti kemiskinannya lebih cepat turun," kata Wapres dikutip dari laman resmi Wapres RI.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memonitor penggunaan dana desa melalui APBD dan APBDes. Menteri Desa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan memberikan pedoman untuk penetapan prioritas APBD maupun APBDes.
Penggunaan kedua dana tersebut harus mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan prioritas nasional, seperti untuk pengurangan kemiskinan atau kemiskinan ekstrem stunting, inflasi, dan investasi.
"Itu kita monitor terus dengan data yang semuanya sudah mengetahui, daerah-daerah dan kemudian dibuat evaluasi berkala. Itu yang menjadi salah satu pegangan sehingga tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang lain," tegas Menkeu.
Turut mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
- 4 Gerak Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Truk Tangki Sedot Banjir
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- Ini Alasannya Kenapa Ahli Tak Sarankan Campuran Diet Coke dan Minuman Protein
- Semoga Tidak Timbulkan Bencana, BMKG Ingatkan Warga NTT Waspada Hujan Lebat dan Petir Disertai Angin
- Polresta Bogor Selidiki Pembakaran Kantor Media Oleh Orang Tak Dikenal
- Keren Semoga Bisa Terwujud, Tahun Depan Tidak Ada Impor Pangan di Indonesia
- Pelatih Satria Muda Pertamina Jakarta Akan Maksimalkan Tiga Laga Persahabatan Sebelum IBL 2025