Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Wapres Sebut Integritas Hakim Penjaga Rajutan Nusantara

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Laporan tahunan KY -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin (kiri) menerima laporan tahunan dari Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kanan) saat penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial 2023 di Jakarta, Selasa (2/4). Pada laporan tahunan 2023 yang bertemakan Merajut Nusantara untuk Menjaga Integritas Hakim itu, KY telah telah menerima 3.593 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa integritas yang dimiliki hakim merupakan penjaga kokohnya rajutan Nusantara.

"Kemuliaan yang dituntut dari hakim sudah sewajarnya, karena jaminan tegaknya keadilan berada pada genggaman hakim. Integritas hakim adalah penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat. Integritas hakim adalah penjaga kokohnya rajutan Nusantara," kata Wapres memberi sambutan saat acara "Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (2/4).

Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga mengutip kalimat dari filsuf Yunani, Socrates berkaitan dengan hakim bahwa "ada empat hal yang mesti dimiliki hakim, yaitu mendengarkan dengan santun, menjawab dengan bijak, mempertimbangkan dengan sadar, dan memutuskan tanpa memihak".

Wapres mengatakan sejak zaman kuno hingga modern, definisi mulia yang disematkan pada hakim tidak pernah berubah. "Dalam bahasa Indonesia, hakim diartikan sebagai orang yang pandai, berbudi, dan bijak," ucapnya.

Selain itu, Ma'ruf juga menyatakan prinsip moral mendasar dalam diri seorang hakim juga difirmankan dalam kitab suci.

3.593 Laporan

Sementara itu, KY menerima sebanyak 3.593 laporan masyarakat sepanjang tahun 2023, terdiri dari 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, dan sisanya jenis perkara lain.

"Tiga daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ucap Ketua KY RI Amzulian Rifai saat Penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Kantor KY RI, Jakarta, Selasa.

Dari total laporan yang masuk, KY sesuai kewenangannya mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim yang terdiri dari 15 hakim disanksi ringan, 10 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.

Sanksi ringan itu ialah sanksi dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan sanksi berat berbentuk pembatalan atau penangguhan promosi.

Sementara itu, sanksi berat terdiri dari pembebasan dari jabatan, hakim non-palu lebih dari bulan dan paling lama dua tahun, penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim.

Dijelaskan Amzulian, sedikitnya jumlah hakim yang diberi sanksi dengan total laporan masyarakat yang diterima disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, KY tidak berwenang untuk menindaklanjuti laporan.

"Misalnya ini teknis yudisial, itu bukan kewenangan KY. Nah, masyarakat kadang-kadang asal yang menyangkut pengadilan, mereka lapor KY. Mereka enggak salah juga. Tidak semuanya tahu bahwa KY itu terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku," tuturnya.

Kedua, bukti-bukti yang dituduhkan dalam laporan susah didapat, baik karena keterbatasan KY untuk mendapatkannya maupun karena bukti memang tidak didapat setelah ditelisik.

"Kemudian yang ketiga, bisa juga penyebabnya sudah ditindaklanjuti disanksi oleh Bawas (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Kalau sudah diberi sanksi oleh Bawas, masa iya untuk suatu laporan yang sama, kita menghukum lagi," sambung Amzulian.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top