Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Wamenlu Jadi Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Foto : ISTIMEWA

Mahendra Siregar

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pemerintah membentuk Satuan Tugas Sosialisasi UU Ciptaker. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar ditunjuk menjadi ketuanya. Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 10 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2021, tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker," demikain bunyi keppres. Selain itu, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Presiden memandang perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun luar negeri tentang UU Ciptaker. Keputusan diambil juga dengan mempertimbangkan bahwa sosialisasi UU Ciptaker yang selama ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, otoritas pemerintah daerah perlu dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya.

Untuk selanjutnya "lembaga" itu disebut Satgas UU Ciptaker.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top