Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan
BERI EFEK JERA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (12/1). Vonis ini diharapkan memberikan efek jera.
TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda 50 juta rupiah (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (12/1).
Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan menggelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan putusan yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19," kata Toetik.
Bersikap Sopan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya