Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan

Foto : ANTARA/HO/Dok. Oky Lukmasyah

BERI EFEK JERA - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (12/1). Vonis ini diharapkan memberikan efek jera.

A   A   A   Pengaturan Font

TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda 50 juta rupiah (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (12/1).

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan menggelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan putusan yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19," kata Toetik.

Bersikap Sopan

Adapun perihal yang meringankan, kata Toetik, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," kata Toetik.

Menurut Toetik, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya. Dengan memperhatikan Pasal 14 huruf a KUHP, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," katanya.

Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top