Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Tahu Ini, Polda Metro Berlakukan 73 Titik Bebas Kerumunan pada Malam Tahun Baru

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat terbatas lintas sektor persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Polda Metro Jaya akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau "crowdfreenight" (CFN) di 73 titik pada malam Tahun Baru 2022 sebagai tindak lanjut ditiadakannya perayaan pesta pergantian tahun.

"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan "crowd free night" itu pada 73 titik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Meski tidak memberikan penjelasan secara rinci lokasi 73 titik tersebut, secara garis besar CFN akan diberlakukan di enam wilayah.

Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Tidak hanya CFN, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.

Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Peniadaan perayaan pesta pergantian tahun tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.

Tujuan utama larangan tersebut adalah demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top