Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Ditiru Kebijakan Ini, DPRD Trenggalek Naikkan Anggaran Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Foto : Antaranews.com

Ilustrasi kenaikan anggaran kemiskinan.

A   A   A   Pengaturan Font

Trenggalek - Wajib ditiru kebijakan ini, DPRD Trenggalek, Jawa Timur telah menyetujui usulan pemerintah kabupaten setempat terkait penambahan atau kenaikan anggaran untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah itu.

"Dalam RAPBD 2024, kami sudah setujui penambahan anggaran penanganan kemiskinan ekstrem, dari yang tahun ini (2023) sebesar Rp137,513 miliar menjadi Rp402,719 miliar di 2024," kata Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin di Trenggalek, Selasa.

Dengan penambahan pagu anggaran untuk program penanganan kemiskinan ekstrem itu, pihaknya berharap kemiskinan di Bumi Menak Sopal segera tuntas.

Langkah itu sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi yang menargetkan kemiskinan ekstrem tuntas pada 2024.

"Untuk mengoptimalkannya, anggaran yang dimaksud wajib hukumnya tepat sasaran sehingga segera tuntas," kata Sukarudin.

Anggaran pengentasan kemiskinan ekstrem itu, lanjut Sukarudin, merupakan perpaduan antara APBD dari lintas organisasi perangkat daerah dan bantuan fiskal dari Pemerintah Pusat.

Dengan keberpihakan dukungan anggaran itu, pihaknya menegaskan penjabaran di lapangan harus sesuai dengan target yang direncanakan sehingga angka kemiskinan ekstrem di Trenggalek yang saban tahun mengalami penurunan itu bisa benar-benar tuntas.

Senada, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengungkapkan, angka kemiskinan ekstrem di Trenggalek saat ini mencapai 10 ribuan orang.

Dari jumlah itu sekitar 4,5 ribu orang masuk usia tidak produktif. Artinya mereka sudah tidak bisa bekerja dengan intensitas tertentu, seperti misalnya janda ataupun duda lanjut usia.

"Dan mereka sudah kita cakup, baik melalui bantuan pangan non tunai (BPNT), kemudian Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain sebagainya," kata dia.

Kendati begitu, lanjut Doding, ada problem di lapangan yang membuat mereka tetap masuk kategori kemiskinan ekstrem. Sebab merujuk pendataan di lapangan, kategori kemiskinan ekstrem adalah mereka yang mengeluarkan pembelanjaan di bawah nominal tertentu, yaitu Rp14 ribu per hari.

"Di sisi lain, orang desa itu kan rata-rata mandiri. Seperti misalnya mereka kalau mau masak sayur petik dari belakang rumah, kemudian mereka juga punya stok banyak gabah yang bisa digiling dan itu tidak harus beli. Jadi ketika disurvei, ditanya pengeluaran untuk keseharian, jelas bingung jawabnya," ujarnya.

Sementara untuk sekitar 5.500 lainnya, Doding menyebut, pemerintah bakal menanggulanginya dengan berbagai langkah pelatihan untuk pengembangan usaha. Sebab mereka terbilang masuk dalam kelompok usia produktif, namun di sisi perekonomian belum sejahtera.

"Kalau yang ini bisa kita berikan pelatihan keterampilan usaha dan lain sebagainya. Kalau yang seperti janda dan duda yang sudah tua misalnya, kan nggak bisa. Karena dikatakan kemiskinan ekstrem ya itu tadi, kalau tidak sesuai tetap masuk kemiskinan ekstrem, ukurannya belanjanya," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top