Keterbukaan Informasi Publik Perlu Terus Digencarkan
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) lingkup sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/HO-Komisi InformJAKARTA – Masyarakat Jakarta perlu terus diedukasi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) karena menjadi hak setiap warga. “Tujuan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak mengakses informasi rakyat ke badan publik,” tutur Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Luqman Hakim Arifin, Senin (4/11).
Menurutnya, badan publik menggunakan uang rakyat, maka hak warga untuk bisa mengakses informasi lembaga tersebut. Luqman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan badan publik adalah semua institusi serta organisasi pemerintahan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Masyarakat bisa memohon informasi yang ingin didapatkan dari badan publik. Prosedur pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan fotokopi KTP,” tandas Luqman.
- Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional
- Baca Juga: Instansi Teknis Mulai Asesmen Longsor Bekasi
Setelah itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi. Kemudian PPID memberikan jawaban maksimal 10+7 hari kerja, apakah informasi dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau ditolak.
Waktu yang diberi berdasarkan undang-undang 10 hari. Mungkin, kalau melihat prosesnya agak lama karena banyak badan publik yang belum siap untuk menjalankan UU KIP. Jadi, pekerjaan besar badan publik adalah menata data yang ada di meja mereka. Ini untuk memilah informasi yang setiap saat, berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
Ini menjadi tugas PPID. Mereka harus memilah data dan informasi. Apabila ada data tertutup, maka harus dilakukan uji konsekuensi. Misalnya, data pribadi kesehatan tidak bisa dikeluarkan. Karena itu ada proses memberikan landasan hukum mengapa informasi itu dilarang terbuka ke publik.
“Kalau badan publik tidak mendapatkan informasi yang diminta, maka bisa minta waktu pada hari ke-10 untuk memohon perpanjangan waktu. Setelah 7 hari, dia akan memberikan informasi,” ujarnya. Jika informasi tidak memuaskan, maka bisa mengirim surat keberatan atas jawaban tersebut ke badan publik. “Dibatasi waktunya 30 hari kerja,” katanya.
Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
Kendati demikian, masyarakat juga perlu memahami, terdapat informasi yang memang tidak dapat diberikan oleh badan publik.
Informasi yang tidak dapat diminta biasanya terkait keterangan yang dapat membahayakan Negara.
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Kandidat Pilkada Bantem Diminta Legawa Atas Hasil Rekapitulasi Suara
- 4 Ayo Buruan Pesan Sebelum Habis, KAI Catat 803.626 Tiket Angkutan Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual
- 5 Bertolak Belakang dengan Daerah Lain, KPU Kalsel Catat Kenaikan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Berita Terkini
- Lanjutan Pertandingan Liga Inggris, Napoli Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Setelah Kalah 0-1 dari Lazio
- Ayo Buktikan Ketangguhan Tim Ini, Muhammad Ferarri Keberatan Timnas Piala AFF Dianggap Kelas Dua
- Duo Manchester Masih Tersandung Masalah
- Timnas Jangan Lengah di Laga Pembuka
- Ayo Nonton, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Menilai Laga Melawan Myanmar Berat