Keterbukaan Informasi Publik Perlu Terus Digencarkan
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) lingkup sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/HO-Komisi InformJAKARTA – Masyarakat Jakarta perlu terus diedukasi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) karena menjadi hak setiap warga. “Tujuan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak mengakses informasi rakyat ke badan publik,” tutur Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Luqman Hakim Arifin, Senin (4/11).
Menurutnya, badan publik menggunakan uang rakyat, maka hak warga untuk bisa mengakses informasi lembaga tersebut. Luqman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan badan publik adalah semua institusi serta organisasi pemerintahan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Masyarakat bisa memohon informasi yang ingin didapatkan dari badan publik. Prosedur pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan fotokopi KTP,” tandas Luqman.
Setelah itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi. Kemudian PPID memberikan jawaban maksimal 10+7 hari kerja, apakah informasi dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau ditolak.
Waktu yang diberi berdasarkan undang-undang 10 hari. Mungkin, kalau melihat prosesnya agak lama karena banyak badan publik yang belum siap untuk menjalankan UU KIP. Jadi, pekerjaan besar badan publik adalah menata data yang ada di meja mereka. Ini untuk memilah informasi yang setiap saat, berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
Ini menjadi tugas PPID. Mereka harus memilah data dan informasi. Apabila ada data tertutup, maka harus dilakukan uji konsekuensi. Misalnya, data pribadi kesehatan tidak bisa dikeluarkan. Karena itu ada proses memberikan landasan hukum mengapa informasi itu dilarang terbuka ke publik.
“Kalau badan publik tidak mendapatkan informasi yang diminta, maka bisa minta waktu pada hari ke-10 untuk memohon perpanjangan waktu. Setelah 7 hari, dia akan memberikan informasi,” ujarnya. Jika informasi tidak memuaskan, maka bisa mengirim surat keberatan atas jawaban tersebut ke badan publik. “Dibatasi waktunya 30 hari kerja,” katanya.
Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
Kendati demikian, masyarakat juga perlu memahami, terdapat informasi yang memang tidak dapat diberikan oleh badan publik.
- Baca Juga: Kota Bogor Perkuat "Desk" Pilkada 2024
- Baca Juga: KPU Jakbar Siapkan Bimtek untuk 24.164 Petugas KPPS
Informasi yang tidak dapat diminta biasanya terkait keterangan yang dapat membahayakan Negara.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
Berita Terkini
- Terpapar Abu Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Komodo NTT Ditutup
- Untuk Pertama Kali UI Terbitkan Lebih 1.000 Artikel Ilmiah di Jurnal Internasional Q1
- Pangkoarmada II Kunjungan Kerja ke Pulau Miangas yang Berbatasan dengan Filipina
- Koloni Rayap Tertua di Dunia ini Menyimpan Rahasia Masa Depan
- Tiga Kurir Sabu di Sukabumi Ditangkap