Wajib Belajar 12 Tahun Akan Dimasukkan di UU Sisdiknas
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan konsep belajar 12 tahun akan masuk dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Saat ini, masa wajib belajar dalam regulasi hanya 9 tahun.
"Salah satu catatan perbedaan UU Sisdiknas dan semangat di peta jalan adalah perbedaan konsep belajar 12 tahun. Di mana di UU Sisdiknas masih 9 tahun, di konsep peta jalan sudah 12 tahun," kata Jumeri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis (28/1).
Jumeri mengatakan pemerintah tengah merevisi UU Sisdiknas. Revisi tersebut bakal disinkronkan dengan isi Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.
"Di UU Sisdiknas yang baru, konsep wajib belajar tersebut bakal diubah mengikuti Peta Jalan Pendidikan. Yakni ketentuan wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun," jelasnya.
Lebih Relevan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya