Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Belajar 12 Tahun Akan Dimasukkan di UU Sisdiknas

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan konsep belajar 12 tahun akan masuk dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Saat ini, masa wajib belajar dalam regulasi hanya 9 tahun.

"Salah satu catatan perbedaan UU Sisdiknas dan semangat di peta jalan adalah perbedaan konsep belajar 12 tahun. Di mana di UU Sisdiknas masih 9 tahun, di konsep peta jalan sudah 12 tahun," kata Jumeri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis (28/1).

Jumeri mengatakan pemerintah tengah merevisi UU Sisdiknas. Revisi tersebut bakal disinkronkan dengan isi Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.

"Di UU Sisdiknas yang baru, konsep wajib belajar tersebut bakal diubah mengikuti Peta Jalan Pendidikan. Yakni ketentuan wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun," jelasnya.

Lebih Relevan

Jumeri mengatakan UU Sisdiknas dengan Peta Jalan Pendidikan bakal relevan membentuk visi Indonesia, Sumber Daya Manusia (SDM) unggul. Kemendikbud, ingin mencetak generasi emas Indonesia pada tahun 2045.

Dia mengatakan PJP akan memuat konsep peta jalan generasi emas. Peta Jalan Pendidikan akan memformulasikan ulang langkah strategi serta mplementasi dalam melahirkan generasi emas Indonesia.

"Pada peta jalan generasi emas dengan melihat beberapa faktor atau latar yang terjadi dengan harapan percepatan pencapaian tujuan pendidikan," jelasnya. n ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top