Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wajib Belajar 12 Tahun Akan Dimasukkan di UU Sisdiknas

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan konsep belajar 12 tahun akan masuk dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Saat ini, masa wajib belajar dalam regulasi hanya 9 tahun.

"Salah satu catatan perbedaan UU Sisdiknas dan semangat di peta jalan adalah perbedaan konsep belajar 12 tahun. Di mana di UU Sisdiknas masih 9 tahun, di konsep peta jalan sudah 12 tahun," kata Jumeri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis (28/1).

Jumeri mengatakan pemerintah tengah merevisi UU Sisdiknas. Revisi tersebut bakal disinkronkan dengan isi Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.

"Di UU Sisdiknas yang baru, konsep wajib belajar tersebut bakal diubah mengikuti Peta Jalan Pendidikan. Yakni ketentuan wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun," jelasnya.

Lebih Relevan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top