Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh, TNI AL Tidak Undang Rapat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, tidak ada perintah UU-nya. Artinya RPP ini adalah RPP bodong karena tidak punya landasan hukumnya. Jika RPP tersebut dijalankan maka Presiden Jokowi bisa dikatakan melanggar UUD 45," tambahnya.

Soleman pun meminta RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, untuk dibatalkan. Karena RPP tersebut bertentangan dengan UUD 45 dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan yang telah dirubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019.

"Adanya pelanggaran terhadap UUD 45 berpotensi memancing kegaduhan politik," tegasnya.

Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menegaskan, sudah cukup UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang melanggar UU. Adanya RPP tersebut terkesan ada tujuan yang ingin disembunyikan. Apalagi dalam pembahasan RPP tersebut tidak mengundang TNI AL sebagai pihak yang bertanggung jawab di laut.

"Jangan hanya karena ingin menyenangkan Bakamla tapi justru mengabaikan pihak lain. Sehingga kedepannya akan berantakan. Karena RPP itu akan membuat kewenangan Bakamla seorang diri," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top