Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh, TNI AL Tidak Undang Rapat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Jangan menafikan peran dari TNI AL. Jangan menganggap TNI AL tidak penting," tegasnya.

Menkopolhukam, Mahfud MD, sambung Soleman, harus mengklarifikasi kenapa KSAL tidak diundang dalam RPP tersebut. Apalagi Mahfud MD juga berlatar belakang hukum dan mantam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang harusnya faham peraturan ketika akan berbuat. Karena TNI AL jauh lebih dulu ada sebelum Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menkopolhukam Mahfud MD harus menjelaskan itu," tandasnya.

Lebih lanjut Soleman juga memaparkan, RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia jika tetap dilanjutkan juga akan melanggar UUD 1945. Karena adanya RPP tersebut tidak ditemukan adanya "perintah undang-undang untuk membuat peraturan pemerintah". Sebagai contoh dapat dilihat pada bunyi Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Perintah Undang-undang" ini sangat penting, karena hal itu yang merupakan dasar utama untuk membuat Peraturan Pemerintah, sebagaimana yang diatur oleh pasal 12 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top