Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh! ASN Jangan Sampai Lakukan Tradisi Lebaran Jika Tidak Ingin Ditindak KPK

Foto : Istimewa

Ilustrasi ASN.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicaranya Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menghimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi berupa parsel, uang, fasilitas atau pemberian lainnya.

"Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Ipi dalam keterangannya pada Rabu (20/4).

KPK juga meminta jajaran pimpinan kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kepala daerah untuk mengeluarkan imbauan kepada para ASN untuk menolak gratifikasi berbau perayaan lebaran.

Apabila terdapat ASN yang tidak dapat menolak gratifikasi yang diterimanya, maka mereka diwajibkan untuk melaporkan bentuk gratifikasi tersebut kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Tidak hanya berupa barang, gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan yang dapat kadaluarsa dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Mereka wajib mendokumentasikan penyerahan tersebut dan melaporkannya kepada instansi masing-masing.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top