Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Waduh Ada Apa Ini Sampai "Platform" Jasa Pengantar Makanan di Tiongkok Didenda Rp7,6 Triliun

Foto : ANTARA/M. Irfan Ilmie

Arsip - Karyawan Meituan mengikuti pengarahan pagi sebelum bekerja di Distrik Chaoyang, Beijing, Tiongkok.

A   A   A   Pengaturan Font

Beijing - Meituan, platform daring jasa pengantaran makanan papan atas di Tiongkok,didenda sebesar 3,42 miliar yuan (Rp7,6 triliun) atas pelanggaran undang-undang antimonopoli.

Denda tersebut setara dengan 3 persen dari total pendapatan Meituan selama 2020 senilai 114,7 miliar yuan, menurut keputusan Badan Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) di laman resminya, Sabtu (9/10).

Lembaga pengawas persaingan usaha itu mulai menyelidikikasus tersebut pada April lalu.

Mereka menemukan bahwa Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranyauntuk menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif.

Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti meminta mitramembayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma sehingga mitra tak diberi kesempatan untuk memilih platform selainMeituan.

Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan, kataSAMR.

SAMR memerintahkan Meituanuntuk menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar (Rp2,8 triliun) kepada para mitra.

Meituan juga disarankan untuk memperbaiki kesalahannya secara komprehensif, termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah.

Perusahaan tersebut harus segera menyerahkan laporan perbaikan dalam tiga tahun ke depan, kata SAMR.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top