WADA Cabut Sanksi ke Indonesia
Foto : istimewa
Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari
Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.
Saat ini masih ada dua negara yang masuk dalam daftar penerima sanksi WADA, yaitu Korea Utara dan Russia. ben/S-2
Baca Juga :
Seruan Reformasi Badan Antidoping
Redaktur : Sriyono
Penulis : Benny Mudesta Putra
Komentar
()Muat lainnya