Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis Mati Ferdy Sambo Tunjukkan Independensi Hakim

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman delapan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top