Vonis Mati Ferdy Sambo Tunjukkan Independensi Hakim
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman delapan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya