Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis Mati Ferdy Sambo Tunjukkan Independensi Hakim

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2).

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada. Selain itu, kata dia, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusannya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, hakim tampaknya mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum itu hampir 90 persen.

Terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana tersebut, dia mengharapkan terdakwa lainnya yang turut melancarkan tindak pindana itu vonisnya paling tidak sama dengan tuntutan penuntut umum, bahkan bisa lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Eliezer, dia mengharapkan vonisnya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya karena posisi RE dikembalikan pada justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum).

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak yang hadir dalam persidangan menyatakan puas dan vonis Ferdy Sambo sesuai harapan keluarga. "Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim," kata Rosti Simanjuntak

Menghendaki Pembunuhan

Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa hukuman delapan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top