Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Viral di TikTok Soal KK Anak Ditulis Pembantu, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Video tentang status anak dalam Kartu Keluarga (KK) ditulis pembantu sempat viral di TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun @user686105050. Dalam video itu, si pengunggah mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Video tersebut banyak mendapat respons dari para netizen yang menanyakan benarkah ada status pembantu di KK. Banyak pula yang bertanya bagaimana cara membetulkan KK tersebut. Rupanya, video tersebut langsung direspons oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Orang nomor satu di Ditjen Dukcapil Kemendagri ini pun memberikan penjelasannya. Menurut Zudan, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) dalam KK, adalah status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (6/5).

Sementara KK yang baru, lanjut Zudan, mengacu kepada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Ia pun menjelaskan SHDK dalam KK yang baru.

"SHDK dalam KK yang baru yaitu Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya. Nah, dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," urai Zudan.

Terkait banyaknya pertanyaan netizen yang menanyakan, bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK tersebut, Zudan menjawab, caranya sangat mudah.

"Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top