Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Viral di TikTok Soal KK Anak Ditulis Pembantu, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

"SHDK dalam KK yang baru yaitu Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya. Nah, dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," urai Zudan.

Terkait banyaknya pertanyaan netizen yang menanyakan, bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK tersebut, Zudan menjawab, caranya sangat mudah.

"Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top