Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Hukum

UU Sisdiknas Bisa Lahirkan Kastanisasi Sekolah

Foto : istimewa

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berpotensi melahirkan kastanisasi sekolah. Di dalamnya terdapat entitas baru dalam persekolahan, yaitu Persekolahan Mandiri. Demikian pandangan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/3).

"Akan ada sekolah yang diperlakukan istimewa oleh pemerintah, dengan membuka ruang inovasi. Apalagi dengan standar input berbeda," ujarnya. Dia menambahkan, sekolah tersebut diperbolehkan mengembangakn kurikulum mandiri.

Satriwan menerangkan, sekolah tersebut memiliki keistimewaan mengembangkan standar sendiri yang berbeda dari sekolah umum biasa. Ini sama persis dengan model Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang pernah dibuat pemerintah dan kenyataannya sangat diskriminatif.

"Keberadaan sekolah yang diperlakukan khusus menjadi kasta tertinggi, dengan segala keistimewaan jauh-jauh hari sudah dibatalkan MK seperti kasus RSBI," jelasnya. Lebih jauh, Satriwan menilai, keberadaan Persekolahan Mandiri sangat bertolak belakang dengan semangat keadilan pendidikan. Kebijakan PPDB Berbasis Zonasi sejak 2017 justru dalam rangka menghapus kastanisasi dan favoritisme sekolah.

Dia menduga, Persekolahan Mandiri akan membuat biaya pendidikan mahal. Dengan alasan mandiri, otonomi, dan keistimewaan pengelolaan sekolah, tentu kebutuhannya pun bisa berbeda dari sekolah umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top