UU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Investor
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad
Dihubungi terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan sepakat dengan gagasan Wapres itu dan pentingnya DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset. Hal itu dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, terutama untuk mengembalikan uang negara sekaligus memiskinkan koruptor agar ada efek jera.
"RUU Perampasan aset sudah terlalu lama ndak disentuh dan tahun ini harus didesak agar segera disahkan sebagai salah satu tolok ukur komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sebaiknya sebelum disahkan, dilakukan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberi masukan karena masyarakat juga penting untuk dilibatkan dalam pemberantasan korupsi. "Walaupun RUU Perampasan Aset inisiatif pemerintah, DPR perlu lebih serius lagi dan pemerintah juga harus lebih kenceng dorongnya," pungkasnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya