
UU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Investor

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad
Selain membuat koruptor jera, undang-undang perampasan aset nantinya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR perlu segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Beleid baru itu diyakini akan mengembalikan kepercayaan investor sebab praktik korupsi masih menjadi momok bagi para pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mendukung penuh RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas pemerintah dan DPR, sebab jika disahkan akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. UU Perampasan Aset, jelasnya, sangat membantu memberi kepercayaan kepada investor.
"Hal itu akan memberi efek jera, sebab korupsi atau penyuapan ini sangat tidak disukai investor karena menimbulkan biaya tinggi. Dengan adanya UU ini maka investasi akan masuk membuka lapangan kerja sehingga mendorong pertumbuhan," papar Tauhid pada Koran Jakarta, Rabu (12/4).
Selama ini, kata Tauhid, akibat tidak adanya aturan soal perampasan aset ini, banyak pejabat yang memanfaatkan celah dari regulasi untuk menjalankan praktik koruptif. Karena itu, UU Perampasan Aset ini penting supaya tidak ada lagi pejabat seperti itu di Indonesia.
Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), lanjutnya, sangat menghambat pembangunan suatu negara. Praktik KKN ini memicu biaya atau cost besar terhadap pembangunan. "Untuk itu, perlu ada perubahan atau pilihannya hanya dua, kalau bukan perampasan aset, yah hukuman mati."
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya